Laman

Rabu, 23 Mei 2012

MAKALAH BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN

PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang

Seringkali orang mencampuradukan antara Badan Usaha dan Perusahaan. Padahal sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Maka dari itu diperlukan pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan mengenai pengertian tersebut.
Badan Usaha menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi ) untuk mencapai tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Sedangkan Perusahaan merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha untuk melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Badan usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai tujuan tersebut.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.













1.  PENGERTIAN BADAN USAHA


I. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.

II. Pengertian Perusahaan
Dalam melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.

III. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Jadi kesimpulannya Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan adalah :
Badan Usaha :
• Suatu kebulatan ekonomi.
• Kesatuan yuridis dan ekonomi
• Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
• Tempat Kedudukan.
Perusahaan :
• Bagian dari badan usaha.
• Kesatuan teknis.
• Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
• Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokas

2.  FUNGSI BADAN USAHA
Fungsi-fungsi badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi sosial
a. Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.
i. Fungsi Manajemen
Ada beberapa fungsi manajemen yang dapa digunakan untuk mencapai sasaran seperti fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi motivasi dan fungsi pengawasan. Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan tujuan dan langkah-langkah, tahap berikutnya adalah memotivasi angota organisasi agar bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan. Pemanfatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut dapat mencapai tujuan yang direncanakan semula.
ii. Fungsi Operasional
Badan usaha dapat dijalankan dengan mengelola sumber daya manusia produksi, pemasaran dan pembelanjaan
- Sumber daya manusia (SDM)
SDM adalah aset yang paling berharga. Keberhasilan badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan sumber daya manusia yang efektif. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan hal yang sulit karena setiap manusia mempunyai karakter yang berbeda dengan manusia lain.
- Produksi
Produksi adalah setiap bentuk usaha yang ditujuikan untuk menambah manfaat suatu benda. Dalam menambah manfaat, manajer produksi harus dapat menghasilkan barang dengan biaya sekecil mungkin dengan mutu yang memenuhi syarat. Harga pokok tidak boleh di atas harga pasar.
- Pemasaran
Pemasaran adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen sampai ke tangan konsumen. Pemasaran berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran. Kegiatan pemasaran harus selslu berorientasi pada kepuasan konsumen.
- Pembelajaran
Pembelajaran adalah kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan seefektif mungkin. Kegiatan pembelanjaan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian.
b. Fungsi Sosial
Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya perusahaan lebih memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar perusahaan. Fungsi sosial lain adalah menyangkut proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Setiap perusahaan hendaknya membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya, baik pada saat bekerja di perusahaan tersebut ataupun setelah keluar, operasionalisasi perusahaan tentu juga menghasilkan dampak negatif, seperti polusi dan kerusakan lingkungan. Untuk itu, perusahaan harus dapat mencegah atau menekan dampak negatif tersebut sampai seminimal mungkin. Pengelolaan limbah dan penataan lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat sekitar
c. Fungsi Ekonomi Sosial
Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerinah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha terse but
3.  BENTUK BENTUK BADAN USAHA

Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Bentuk - bentuk Badan Usaha
Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
Badan Usaha menurut pemilk modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1) Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
2) Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
3) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4) Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.
Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi enam, yaitu sebagai berikut:
1. Perusahaan perseorangan
2. Persekutuan firma
3. Persekutuan komanditer
4. Perseroan terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan

Badan Usaha menurut jenis usahanya dapat digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
a. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
b. Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
c. Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.
d. Badan Usaha Industri adalah bada usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi baha penolong dan bahan jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain.
e. Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.

I.            Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.

Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
2. Perusahaan Negara Umum (Perum)
3. Perusahaan Negara Perseroan (Persero)

1.      Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI








2.      Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Contoh Perum : Perum Peruri






3.      Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·                     Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·                     Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·                     Dipimpin oleh direksi
·                     Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·                     Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·                     Tidak memperoleh fasilitas Negara
·                     Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·                     Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·                     Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
·                     Modalnya berbentuk saham
·                     Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·                     Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·                     Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·                     Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·                     RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Dipimpin oleh direksi
·                     Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·                     Tidak mendapat fasilitas Negara
·                     Tujuan utama memperoleh keuntungan
·                     Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·                     Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·                     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·                     PT Garuda Indonesia (Persero)
·                     PT Angkasa Pura (Persero)
·                     PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·                     PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·                     PT Aneka Tambang (Persero)
·                     PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·                     PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·                     PT Pos Indonesia (Persero)
·                     PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·                     PT Adhi Karya (Persero)
·                     PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·                     PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·                     PT Waskitha Karya (Persero)
·                     PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)







II.         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

  1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
            Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
            Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:

1.        Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2.        Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3.        Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4.        Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5.        Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6.        Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun  semua pendapatan harus bayar  pajak  perorangan.
7.        Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:

1.                  Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.                  Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.                  Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4.                  Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih  singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.                  Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6.                  Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

  1. Firma (Fa)

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
            Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
            Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.

            Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1.      Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2.      Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3.      Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4.      Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum 
   Firma adalah:
1.      Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2.      Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3.      Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4.      Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.


  1. Perseroan komanditer (CV)

Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
            Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
            Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
1.      CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
2.      Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3.      Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:

1.      Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris  dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2.      Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3.      CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
4.      Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5.      CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6.      Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1.      Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2.      Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
1.      Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2.      Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3.      CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

  1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1.      Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2.      Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3.      Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4.      Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5.      Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.


Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
1.      Rapat Umum Pemegang Saham.
2.      Direksi.
3.      Dewan Komisaris.
Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1.      Dilihat dari segi kepemilikan
a.       Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b.      Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c.       Perseroan Terbatas  PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut.




Contoh: PT Telkom (Persero).








2.      Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a.       Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b.      Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1.      Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2.      Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3.      Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4.      Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5.      Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6.      Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7.      Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.                   Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.      Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
1.      Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2.      Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3.      Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran  yang sah.

  1. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
            Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
            Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
            Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1.      Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.      Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a.       Daftar Nama Pendiri
b.      Nama dan Tempat Kedudukan
c.       Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.      Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.       Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.       Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.       Ketentuan Mengenai Permodalan
h.      Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.        Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.        Ketentuan Mengenai Sanksi
4.      Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a.       Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b.      Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c.       Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

1.      Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1.      Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2.      Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3.      Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4.      Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.       Anggota koperasi yang bersangkutan.
b.      Koperasi lain atau anggotanya.
5.      Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6.      Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.








F. Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1.      Pembina
2.      Pengurus
3.      Pengawas

Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1.      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.      Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.      Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5.      Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.      Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.    


















III.            Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.


Ciri-Ciri BUMD
·            Didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
·            Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
·            Masa jabatan direksi selama empat tahun.
·            Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh BUMD
Contoh BUMD adalah:
·            Bank Pembangunan Daerah (BPD)
·            Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
·            Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Tujuan Pendirian BUMD
·            Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
·            Mengejar dan mencari keuntungan
·            Pemenuhan hajat hidup orang banyak
·            Perintis kegiatan-kegiatan usaha
·            Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adl perusahaan milik pemerintah daerah yg didirikan dgn Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1962 dgn modal seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yg dipisahkan (BPS 2003:1).
Berikut adalah fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah  daerah :
1.         Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
2.         Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
3.         Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
4.         Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
5.         Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat.
Tujuan utama sektor publik adalah pemberian pelayanan publik namun tak berarti organisasi sektor publik sama sekali tak memiliki tujuan yg bersifat finansial. Organisasi sektor publik juga memiliki tujuan finansial akan tetapi hal tersebut berbeda baik secara filosofis konseptual dan operasional dgn tujuan profitabilitas pada sektor swasta. Tujuan finansial pada sektor swasta diorientasikan pada maksimasi laba utk memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham sedangkan pada sektor publik tujuan finansial lbh pada maksimasi pelayanan publik krn utk memberikan pelayanan publik diperlukan dana.
Contoh BUMD : Bank DKI, PDAM


IV.            Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara dan pihak swasta. Pembagian hasil keuntungan berdasarkan besarnya modal yang ditanamkan.
Perusahaan / badan usaha dapat berbentuk :
a). Joint Venture
Adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
b). Trust
Adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat. Contohnya Bank Mandiri.
c). Holding Company
Penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham.
            Contoh: PAM Jaya, kepemilikan modalnya adalah Pemda DKI dan pihak swasta,  Indosat.






KESIMPULAN


Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Dan yang terakhir saya menyarankan agar jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan. karena antara badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan.
















DAFTAR PUSTAKA





yulindaa.wordpress.com/2009/12/04/badan-usaha/