PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Seringkali
orang mencampuradukan antara Badan Usaha dan Perusahaan. Padahal sebenarnya
kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Maka dari itu
diperlukan pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan mengenai pengertian
tersebut.
Badan
Usaha menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi )
untuk mencapai tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang
melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Sedangkan Perusahaan
merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha untuk melakukan aktivitas
pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Badan usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai tujuan
tersebut.
Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain,
Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat
kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
1.
PENGERTIAN BADAN USAHA
I. Pengertian Usaha
Usaha
adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik
berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan
mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha
yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung
maupun tak langsung.
II. Pengertian Perusahaan
Dalam
melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor
produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor
produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan
dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan
dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal
dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi,
perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.
III. Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Untuk
mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b.
Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c.
Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d.
Pembelian
e.
Kebutuhan tenaga kerja
f.
Organisasai intern
g.
Pembelanjaan
h.
Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan
atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a.
Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b.
Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c.
Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d.
Sistem pengawasan yang dikehendaki
e.
Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f.
Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g.
Keuntungan yang direncanakan
Dengan
demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan
dengan badan usaha, yaitu:
a.
Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan
keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b.
Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai,
toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan
organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan
Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan
usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan
yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Jadi kesimpulannya Perbedaan Badan
Usaha dan Perusahaan adalah :
Badan Usaha :
•
Suatu kebulatan ekonomi.
•
Kesatuan yuridis dan ekonomi
•
Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang
dan jasa dengan tujuan mencari laba.
•
Tempat Kedudukan.
Perusahaan
:
•
Bagian dari badan usaha.
•
Kesatuan teknis.
•
Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
•
Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokas
2.
FUNGSI
BADAN USAHA
Fungsi-fungsi
badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi sosial
a. Fungsi Komersial
Fungsi
komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang
bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada
pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan
menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.
i. Fungsi Manajemen
Ada
beberapa fungsi manajemen yang dapa digunakan untuk mencapai sasaran seperti
fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi motivasi dan fungsi
pengawasan. Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan
tujuan dan langkah-langkah, tahap berikutnya adalah memotivasi angota
organisasi agar bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang lain adalah
pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan. Pemanfatan fungsi
manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut dapat mencapai
tujuan yang direncanakan semula.
ii. Fungsi Operasional
Badan
usaha dapat dijalankan dengan mengelola sumber daya manusia produksi, pemasaran
dan pembelanjaan
- Sumber daya manusia (SDM)
SDM adalah aset yang paling
berharga. Keberhasilan badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan sumber
daya manusia yang efektif. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan hal yang
sulit karena setiap manusia mempunyai karakter yang berbeda dengan manusia
lain.
- Produksi
Produksi adalah setiap bentuk usaha
yang ditujuikan untuk menambah manfaat suatu benda. Dalam menambah manfaat,
manajer produksi harus dapat menghasilkan barang dengan biaya sekecil mungkin
dengan mutu yang memenuhi syarat. Harga pokok tidak boleh di atas harga pasar.
- Pemasaran
Pemasaran adalah kegiatan penyaluran
barang dan jasa dari produsen sampai ke tangan konsumen. Pemasaran berhubungan
dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi,
dan penyaluran. Kegiatan pemasaran harus selslu berorientasi pada kepuasan
konsumen.
- Pembelajaran
Pembelajaran adalah kegiatan yang
berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan
seefektif mungkin. Kegiatan pembelanjaan memerlukan perencanaan, pengawasan,
kebijakan dan pengendalian.
b. Fungsi Sosial
Fungsi
sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak
langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya perusahaan lebih
memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar
perusahaan. Fungsi sosial lain adalah menyangkut proses alih teknologi dan ilmu
pengetahuan para pekerja. Setiap perusahaan hendaknya membekali mereka dengan
pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya, baik pada saat
bekerja di perusahaan tersebut ataupun setelah keluar, operasionalisasi
perusahaan tentu juga menghasilkan dampak negatif, seperti polusi dan kerusakan
lingkungan. Untuk itu, perusahaan harus dapat mencegah atau menekan dampak
negatif tersebut sampai seminimal mungkin. Pengelolaan limbah dan penataan
lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat sekitar
c. Fungsi Ekonomi Sosial
Badan usaha adalah mitra pemerintah
dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan
usaha untuk membantu pemerinah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan
sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha terse but
3.
BENTUK
BENTUK BADAN USAHA
Dalam
beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan
tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan
hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat
aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan
kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan
terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban
dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada
di dalam maupun di luar perusahaan.
Bentuk - bentuk Badan Usaha
Terdapat
banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum
memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat
memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha
terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam
bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
Badan
Usaha menurut pemilk modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai
berikut:
1)
Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh
negara baik seluruhnya maupun sebagian.
2)
Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki oleh swasta.
3)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari
kekayaan daerah.
4)
Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta
dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.
Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan
menjadi enam, yaitu sebagai berikut:
1.
Perusahaan perseorangan
2. Persekutuan firma
3. Persekutuan komanditer
4. Perseroan terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan
2. Persekutuan firma
3. Persekutuan komanditer
4. Perseroan terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan
Badan Usaha menurut jenis usahanya dapat digolongkan
menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
a.
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan
mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha
pertambangan.
b.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan
mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya.
Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
c.
Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang membeli produk (barang, ide,
jasa) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara
lai toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.
d.
Badan Usaha Industri adalah bada usaha yang membeli bahan baku kemudian
mengolah menjadi baha penolong dan bahan jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan
tahu/tempe, dan lain-lain.
e.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa
berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang
hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan
laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.
I.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya
berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan
mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas
negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.
Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian,
yaitu:
1. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
2. Perusahaan Negara Umum (Perum)
3. Perusahaan Negara Perseroan (Persero)
1. Perjan
Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
2. Perum
Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham
Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Contoh Perum :
Perum Peruri
3. Persero
Persero adalah
salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian
di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas Negara
·
Pendirian persero diusulkan oleh menteri
kepada presiden
·
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh
mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya berupa perseroan terbatas yang
diatur berdasarkan undang- undang
·
Modalnya berbentuk saham
·
Sebagian atau seluruh modalnya adalah
milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Organ persero adalah RUPS, direksi dan
komisaris
·
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa
sebagai pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah,
maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang
saham perseroan terbatas
·
RUPS bertindak sebagai kekuasaan
tertinggi perusahaan
Dipimpin oleh direksi
Dipimpin oleh direksi
·
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk
disahkan
·
Tidak mendapat fasilitas Negara
·
Tujuan utama memperoleh keuntungan
·
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam
hukum perdata
·
Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Contoh perusahaan yang mempunyai badan
usaha Persero antara lain:
·
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT Garuda Indonesia (Persero)
·
PT Angkasa Pura (Persero)
·
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak
Negara (Persero)
·
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT Aneka Tambang (Persero)
·
PT Pelayaran Nasional Indonesia
(Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Pos Indonesia (Persero)
·
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT Adhi Karya (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·
PT Waskitha Karya (Persero)
·
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
II.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan
bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung
seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang
berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian
di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap
kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan
aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak
yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan
perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta
memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang
dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi
untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun
keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai
berikut:
1.
Pendirian
perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2.
Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas.
3.
Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4.
Memilki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5.
Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6.
Dalam
hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak
perorangan.
7.
Semua
keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas
oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau
kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1.
Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang
artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi
dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.
Ikut
tender
Perusahaan perseorangan relatif
sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.
Tanggung
jawab
Pemilik perusahaan perseorangan
bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4.
Kelangsungan
hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau
umur perusahaan relatif lebih singkat.
Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila
pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan
kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.
Sulit
berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang
jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam
mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin
memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6.
Administrasi
yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya
perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga
dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap
transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
- Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban
tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas
satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk
mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang
kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya
harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses
tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap
segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma
diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung
kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Mendirikan
perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan
perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara
lain:
1. Untuk mendirikan firma relatif
mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan
perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu
kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak
terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan
(tidak formal).
3. Lebih mudah memperoleh modal,
karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut
didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah
yang mengatur.
4. Lebih mudah berkembang karena
dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai
pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih
perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma adalah:
1. Pemilik firma memiliki tanggung
jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pihak pemilik
firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan
hidup perusahaan.
3. Kesulitan dalam peralihan
kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga
sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun dana
untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
- Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire
Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang
didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal
yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan
para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam
perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung
jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak
sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat
dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer
(sekutu aktif).
Perusahaan
perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab
atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai
pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah
dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
1. CV didirikan minimal 2 orang,
dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif)
yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya
bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
2. Seorang persero aktif akan
bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian,
apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh
dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3.
Adapun
untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam
mendirikan perseroan Komanditer adalah:
1. Untuk mendirikan CV untuk saat
ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak
dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2. Bentuk CV sudah dikenal
masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan
perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3. CV lebih mudah dalam memperoleh
modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
4. Lebih mudah berkembang karena
manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5. CV lebih fleksibel, karena
tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus
perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu
komplementer.
6. Pengenaan pajak hanya satu kali,
yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan
kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian
jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1. Maka tanggung jawab akan menjadi
tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2. Status hukum badan usaha CV
jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata
pendirian CV adalah sebagai berikut:
1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua
orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Pada pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama
CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai
persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain.
3. CV tersebut didaftarkan pada
pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat
Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna
memperkuat kedudukan CV.
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah
badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para
pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak
kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara
lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai
bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal
yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari
perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1. Kewajiban terhadap pihak luar,
terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan
menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang
disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar
kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan,
artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin
menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan
atau dijual ke pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya
perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas,
selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya
meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana
dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam
jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5. Kebebasan untuk melakukan
berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah
operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian untuk menjalankan
aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Direksi.
3. Dewan Komisaris.
Macam-macam perseroan terbatas
yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1. Dilihat dari segi kepemilikan
a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para
pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan
badan hukum Indonesia.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam
rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum
asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah
melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian
besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara.
Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama
perseroan terbatas tersebut.
Contoh: PT Telkom (Persero).
2. Dilihat dari segi status
perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan
Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya
adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan mendirikan perseroan
terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1. Perseroan didirikan oleh dua
orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Setiap pendirian Perseroan wajib
mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3. Pada saat peleburan, tidak
berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4. Perseroan memperoleh badan hukum
pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum
perseroan.
5. Setelah perseroan memperoleh
status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu
paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang
bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau
perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6. Apabila telah melampaui waktu
enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham
bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan,
dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat
membubarkan perseroan tersebut.
7. Ketentuan yang tertera pada ayat
(1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.
Persero
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan yang mengelola bursa
efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan
lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan
terbatas terdiri dari:
1. Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas
seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam
akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2. Modal ditempatkan atau
dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah
ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan
minimal 25% dari modal dasar.
3. Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus
disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar
harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh
dengan dibuktikan dengan penyetoran yang
sah.
- Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha
yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para
anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut
undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi
dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan
Undang-Undang Koperasi, yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka guru.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan
koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas
dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang
Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu
Berdirinya
i.
Ketentuan
Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.
Ketentuan
Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh pengesahan, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b. Pengesahan akta diberikan paling
lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis koperasi berdasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi
dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi
lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui
penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk
membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dam masyarakat pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya,
koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha
dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat
dijalankan koperasi adalah:
1. Usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan
koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
koperasi.
3. Koperasi menjalankan kegiatan
usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat menghimpun dana
dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota koperasi yang
bersangkutan.
b. Koperasi lain atau anggotanya.
5. Kegiatan usaha simpan pinjam
dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
F.
Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha
yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya
memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan
masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan,
wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan,
syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1. Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan
dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari materi.
5. Kewenangan
materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan.
6. Dalam
memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
III.
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan
Usaha Milik Daerah
(BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah
daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan
dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-Ciri BUMD
·
Bertujuan
memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh BUMD
Contoh
BUMD adalah:
·
Bank
Pembangunan Daerah (BPD)
·
Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM)
·
Perusahaan
Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Tujuan Pendirian BUMD
·
Memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
·
Mengejar
dan mencari keuntungan
·
Pemenuhan
hajat hidup orang banyak
·
Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
·
Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) adl perusahaan milik pemerintah daerah yg didirikan dgn Peraturan Daerah
berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1962 dgn modal seluruh atau sebagian
merupakan kekayaan daerah yg dipisahkan (BPS 2003:1).
Berikut adalah fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah :
Berikut adalah fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah :
1.
Melaksanakan
kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
2.
Pemupukan
dana bagi pembiayaan pembangunan.
3.
Mendorong
peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
4.
Memenuhi
barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
5.
Menjadi
perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat.
Tujuan utama sektor publik adalah pemberian pelayanan
publik namun tak berarti organisasi sektor publik sama sekali tak
memiliki tujuan yg bersifat finansial. Organisasi sektor publik juga memiliki
tujuan finansial akan tetapi hal tersebut berbeda baik secara filosofis
konseptual dan operasional dgn tujuan profitabilitas pada sektor swasta. Tujuan
finansial pada sektor swasta diorientasikan pada maksimasi laba utk
memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham sedangkan pada sektor publik tujuan
finansial lbh pada maksimasi pelayanan publik krn utk memberikan pelayanan
publik diperlukan dana.
Contoh
BUMD : Bank DKI, PDAM
IV.
Badan
Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha
yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara dan pihak swasta. Pembagian
hasil keuntungan berdasarkan besarnya modal yang ditanamkan.
Perusahaan / badan usaha dapat
berbentuk :
a).
Joint Venture
Adalah bentuk kerjasama antara
beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan
untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
b).
Trust
Adalah gabungan dari beberapa
badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih
besar dan kuat. Contohnya Bank Mandiri.
c).
Holding Company
Penggabungan
badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar
saham.
Contoh: PAM Jaya,
kepemilikan modalnya adalah Pemda DKI dan pihak swasta, Indosat.
KESIMPULAN
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan
adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi
untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada
beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki
kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam
perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara,
meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan,
dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di
bidang ekonomi. Dan yang terakhir saya menyarankan agar jangan mencampuradukan
badan usaha dan perusahaan. karena antara badan
usaha dan perusahaan memiliki perbedaan.
DAFTAR
PUSTAKA
yulindaa.wordpress.com/2009/12/04/badan-usaha/